Denda Dari 6 Aturan Sederhana Ini Bikin Kamu Enggak Bakal Ikhlas Waktu Melanggar

Beto Adhi Nugroho - Kamis, 5 April 2018 | 19:46 WIB

Ibu-ibu saat ditilang (Beto Adhi Nugroho - )

(BACA JUGA: Gimana Ceritanya Nih, Sokbreker KW Harganya Rp 30 Jutaan?)

2. Pelat Nomor atau TNKB

instagram/lantassukoharjo
Plat nomor warna-warni akan ditilang polisi sesuai Undang-undang.

Belakangan ini ramai pengendara yang memodifikasi pelat nomor kendaraan mereka.

Padahal, TNKB tidak sesuai dengan ketentuan, kamu dapat dikenakan kurungan paling lama 2 bulan sob.

Jika tak ingin dikurung, kamu harus membayar denda sebesar Rp 500 ribu.

Serem juga kan. Hiiiii.....

(BACA JUGA: Di Kota Ini Masyarakatnya Lebih Suka Pakai NMAX, Ini Alasannya)

3. Tidak Ada Spion

Iwanbanaran.com
Motor tanpa spion