Denda Dari 6 Aturan Sederhana Ini Bikin Kamu Enggak Bakal Ikhlas Waktu Melanggar

Beto Adhi Nugroho - Kamis, 5 April 2018 | 19:46 WIB

Ibu-ibu saat ditilang (Beto Adhi Nugroho - )

GridOto.com - Peraturan berkendara sudah diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Walaupun begitu, masih ada saja para pengendara yang tidak mengindahkan peraturan tersebut.

Padahal, peraturan tersebut memiliki tujuan untuk keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.

Nah, oleh karena itu, simak deh 6 aturan sederhana yang sudah GridOto.com rangkum.

Dendanya bikin nggak ikhlas waktu dilanggar.

(BACA JUGA: Ayo Tebak, Apa Momen Bersejarah Sebastian Vettel di F1 Bahrain Nanti)

1. Menyalakan Lampu Utama Pada Siang Hari

Tribunnews.com
Alasan lampu utama motor wajib menyala siang hari

Menyalakan lampu utama pada siang hari wajib hukumnya bagi pengguna motor.

Jika melanggar, kamu akan dikenakan pidana 15 hari kurungan atau denda Rp 100 ribu sob.

Padahal nggak butuh waktu 3 detik kan buat nyalain lampunya. hehe...