GridOto.com - Ramai dibicarakan soal kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di sejumlah daerah.
Diketahui sejumlah SPBU mengalami kekosongan BBM jenis Premium, seperti di sebagian wilayah Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan.
Bahkan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan sudah berkali-kali memberikan teguran keras kepada PT Pertamina Persero terkait kelangkaan ini.
GridOto.com pun coba konfimasikan ke pihak PT Pertamina (Persero) terkait kelangkaan bahan bakar bersubsidi tersebut.
(BACA JUGA: Agar Tidak Diderek, Ini 8 Lokasi yang Tidak Boleh Digunakan untuk Parkir)
Arya Dwi Paramita, External Communications Manager PT Pertamina (Persero) mengatakan bahwa saat ini Pertamina tetap menyalurkan bahan bakar Premium sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.191 tahun 2014.
"Intinya ini pertamina menyalurkan premium sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.191 tahun 2014," ujar Arya Dwi Paramita saat dihubungi oleh GridOto.com, Rabu (4/4/2018).
"Nah di Perpres itu diatur untuk penyaluran Premium-nya Pertamina ditugaskan di seluruh wilayah Indonesia. Kecuali Jawa, Madura, dan Bali," lanjut pria yang akrab disapa Arya ini.
Lanjut menurut Arya, meski tidak diwajibkan, Pertamina tetap menyalurkan Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
(BACA JUGA: Walah! Dikabarkan Bangkrut, Tesla Malah Cetak Rekor 'Kuarter Paling Produktif Dalam Sejarah')
"Nah walaupun di wilayah itu kami tidak diwajibkan, kami tetap menyalurkan Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali," ucap Arya lagi.
"Volume-nya yang mengatur kan pemerintah melalui BPH," tutupnya.
Perpres No.191 Tahun 2014 itu mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan minyak.
Yang mana di Pasal 3 ayat 2 tertulis 'Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana jenis BBM khusus penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan'.
(BACA JUGA: Fender Jaguar F-Pace Ini Kelihatan Bergizi Pakai Pelek 23 inci!)
Serta di Pasal 3 ayat 3 tertulis 'Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia'
'Kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali'.
Sedangkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) sendiri bertugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM, menetapkan alokasi volume BBM, serta menyusun sistem distribusi BBM.