"Volume-nya yang mengatur kan pemerintah melalui BPH," tutupnya.
Perpres No.191 Tahun 2014 itu mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan minyak.
Yang mana di Pasal 3 ayat 2 tertulis 'Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana jenis BBM khusus penugasan merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan'.
(BACA JUGA: Fender Jaguar F-Pace Ini Kelihatan Bergizi Pakai Pelek 23 inci!)
Serta di Pasal 3 ayat 3 tertulis 'Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia'
'Kecuali di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali'.
Sedangkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) sendiri bertugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM, menetapkan alokasi volume BBM, serta menyusun sistem distribusi BBM.