J tidak sendirian, bersama S, E, dan Y yang saat ini statusnya buron.
Dari keterangan pelaku, komplotan ini sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali.
Pelaku terancam Pasal 363 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Ada Modus Tabrakkan Diri ke Mobil di Bantar Gebang, Pengendara Diminta Tak Berhenti di Jalan Sepi