Korban kemudian memutuskan kembali ke kantor untuk melaporkan apa yang telah dialaminya.
Saat perjalanan menuju kantor inilah korban melihat para pelaku yang telah mengambil uang dan telepon genggam miliknya sedang duduk-duduk di atas motor di pinggir jalan.
Korban lantas berinisitatif menabrakkan mobilnya ke motor yang tengah diduduki pelaku. Akibatnya para pelaku lari terbirit-birit.
"Saat kejadian, melintas anggota kami yang tengah berpatroli. Satu tersangka berhasil diamankan beserta sebuah sepeda motor," ucap Siswo.
Polisi menangkap Junaedi alias J (42).
Petugas juga masih mencari keberadaan S, E dan Y yang kerap melakukan aksinya di wilayah sepi sekitar Bantar Gebang.
Dari keterangan pelaku, komplotan ini sudah melakukan aksinya sebanyak 6 kali.
Pelaku terancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tangkap Perampok Bermodus Tabrakkan Diri ke Mobil di Bantar Gebang