Penangkapan keempat pelaku berdasarkan laporan polisi nomor Lp/208/K/III/2018/S. Pdg tertanggal 30 Maret 2018.
Namun ternyata, pencurian kabel oleh empat tersangka ini bukanlah yang pertama kali dilakukan.
"Awalnya pada tanggal 24 Maret 2018 pelapor mendapat kabar dari pekerja Gardu induk bahwa telah terjadi kehilangan gulungan kabel aluminium"
(BACA JUGA: Kena! Polisi Bekuk Maling Motor, Nyolong Aja Modal Senjata Api)
"Namun pada tanggal 28 Maret 2018 kembali terjadi kehilangan gulungan kabel almunium," papar Alexander.
Menurut pelapor, lanjut Alexander, setelah dilakukan pengecekan ada tiga gulungan kabel Cundoctor ACSR ukuran 429 senilai Rp 7 juta yang terletak di bawah tower 16 Amper yang hilang.
Mereka mencuri kabel dengan cara memotongnya dengan gunting besar.
Kini polisi telah menahan keempat tersangkaberupa barang bukti berupa sebuah buah gunting kabel besar warna kuning.
Lalu sisa gulungan kabel almunium yang belum dijual seberat 50 kg dan satu unit motor merek Sanex yang sudah dimodifikasi menjadi gerobak.