Perlu Sistem Kalau Kendaraan Dari Luar Jakarta Dibatasi, Kalau Enggak Nanti Muncul Pungutan Liar

Iday - Senin, 26 Maret 2018 | 08:02 WIB

Resmi MA Cabu Pergub larangan motor melintas Jl. Thamrin (Iday - )

Sementara infrastruktur angkutan massal sangat terbatas, pengadaan bus dan KRL masih belum memenuhi perjalanan, khususnya di kawasan Bodetabek.

"Pada 2019 ditargetkan 40 persen penggunaan kendaraan pribadi. Jadi ERP 2019 berbarengan dengan peningkatan angkutan masal."

"Pilihan revitalisasi angkutan umum di Kawasan Bodetabek mutlak harus segera dilakukan, supaya kemacetan di perkotaan bisa berkurang. Udara makin nyaman, publik makin senang, lalu lintas makin lancar," jelasnya.

Terkait target pengadaan ERP pada tahun 2019, Djoko menyarankan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat menyerahkannya kepada BPTJ.

Sehingga kendala yang kerap dipermasalahkan oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dapat diselesaikan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres).

"Terkadang ada investor mau menanamkan modal dinilai sebagai suatu permasalahan, tentunya investor itu dilindungi konsensi nilai plus. Jakarta tidak punya uang bayar ERP sendiri. KPPU jangan kaku," ungkapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Muka Datar Anies di Proyek ERP era Jokowi