Perlu Sistem Kalau Kendaraan Dari Luar Jakarta Dibatasi, Kalau Enggak Nanti Muncul Pungutan Liar

Iday - Senin, 26 Maret 2018 | 08:02 WIB

Resmi MA Cabu Pergub larangan motor melintas Jl. Thamrin (Iday - )

GridOto.com - Pembatasan kendaraan 

Gagasan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang bakal membatasi kendaraan dari luar DKI Jakarta ditanggapi dingin Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Anies enggan berkomentar lantaran belum mendapatkan informasi tersebut.

"Saya ingin baca lebih detail usulan BPTJ terlebih dahulu sebelum menanggapinya," ungkap Anies kepada wartawan di kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat pada Minggu (25/3/2018) pagi.

 

Hal tersebut pun disampaikannya ketika disinggung soal penerapan Elektronik Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar terkait wacana tersebut.

Anies hanya memasang wajah datar ketika disinggung sistem ERP yang mandek sejak era Joko Widodo menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2013 silam.

Seperti diketahui sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) mengusulkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membatasi kendaraan luar kota yang masuk ke dalam Ibukota.

(BACA JUGA: Pembatasan Motor Dicabut MA, Polisi Sarankan Ganjil-Genap Untuk Motor)

Pengamat Transportasi Unika Soegijapranoto, Djoko Setidjawarno justru menyebut pembatasan dapat dilakukan lewat ERP.

"Kalau tanpa sistem, mau bagaimana pelaksanaannya? Akan timbul pungutan liar baru kalau dipaksakan. Jadi ya tunggu ERP yang katanya akan diberlakukan pada 2019," tegasnya dihubungi pada Minggu (25/3/2018)

Menurutnya, ERP merupakan sistem paling ideal untuk diterapkan, karena setiap kendaraan yang berasal dari luar Ibukota akan dikenakan retribusi. Selain itu, seluruh kendaraan yang masuk juga akan teregistrasi lewat alat identifikasi pada ERP.

"Pihak Kepolisian harus dilibatkan, khususnya registrasi identifikasi kendaraan. Jadi identitas kendaraan dan beban ERP jelas, walaupun kendaraan diperjualbelikan," jelasnya.

(BACA JUGA: Video Bus Nge-Drift di Jalanan Basah, Hampir Terguling Terjang Pembatas Jalan)

Walau begitu, BPTJ harus terlebih dahulu merevitalisasi angkutan umum hingga ke seluruh kawasan pemukiman di Jabodetabek

Sebab berdasarkan Rencana Induk Transportasi Jabodetabek, Jumlah penduduk Jabodetabek 31.077.315 jiwa dengan total sebanyak 24.897.391 kendaraan bermotor.

Kendaraan bermotor tersebut terdiri dari 2 persen angkutan umum, 23 persen mobil pribadi dan 75 persen sepeda motor.

Sehingga pergerakan kendaraan dalam kota Jakarta 23,42 juta orang per hari pada tahun 2015 meningkat menjadi 50 juta orang per hari pada tahun 2018.

Bersamaan dengan hal tersebut, permasalahan kian pelik, di antaranya tingkat kemacetan semakin tinggi, sepeda motor makin dominan, angkutan umum makin menurun.