GridOto.com - Sejumlah inovasi dilakukan pihak kepolisian untuk mengurangi jumlah pelanggar lalu lintas, salah satunya dengan memasang public announcer.
Di Kota Bogor, sejumlah public announcer sudah terpasang di beberapa persimpangan.
Menurut Fredi Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, public announcer di Kota Bogor fungsinya masih sebatas pemberi imbauan atau teguran bagi pengendara yang melanggar rambu lalu lintas di persimpangan.
Jadi, apabila ada pelanggar yang ngeyel menerobos lampu atau berhenti tidak pada tempatnya, bakalan diberi teguran langsung.
(BACA JUGA : Tenang! Ini Jadwal Dimulainya Tilang Pelanggar Tol Ganjil-Genap)
Imbauan ini diberikan langsung oleh petugas yang bertugas mengawasi tayangan CCTV dari kantor pusat Dishub Kota Bogor.
Public announcer yang ada di sejumlah persimpangan berfungsi aktif dari pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
Public announcer di Kota Bogor saat ini berada di lima titik persimpangan, salah satunya di Jalan Raya Pajajaran.
"Tahun ini mau tambah lima lagi di sepanjang jalan nasional saja, dari mulai Pomad sampai Ciawi nanti semua diakomodir," ujar Fredie.
(BACA JUGA : Hayo, Video Polisi Ngumpet Sebelum Tangkap Pelanggar Lalu Lintas)
Fredi juga menambahkan tidak menutup kemungkinan public announcer tersebut akan menjadi sarana penunjang tilang elektronik.
"Karena bisa dicapture itu gambar sampai ke plat nomornya di-zoom bisa kelihatan," ungkap Fredi.
Akan tetapi Fredi mengatakan saat ini pihaknya belum bekerja sama dengan Polresta Bogor Kota karena belum semua persimpangan terpasang dan terintegrasi dengan public announcer.
"Belum dikoneksikan ke polresta untuk penindakannya, kalau dari situ pengguna jalan bisa lebih tertib dengan hanya sekedar imbauan ya enggak perlu sampai ke e-tilang," kata Fredi.
Dengan adanya alat ini, pelanggar nantinya bisa tobat untuk melakukan pelanggaran lalu lintas (lalin)
Artikel ini sudah dipublikasikan di tribunnews.com dengan judul Public Announcer Terpasang di Sejumlah Persimpangan di Kota Bogor, Belum Perlu E-Tilang