GridOto.com - Siapa sangka, sebuah kecelakaan lalu lintas bisa menguak kejahatan lain di baliknya.
Ya, seperti terjadi di Trenggalek, Jawa Timur.
Sebanyak 10.400 ekor bayi lobster berhasil disita Satreskrim Polres Tulungagung dari Wijianto (41), asal Watulimo, Trenggalek, Sabtu (17/3/2018) malam.
Pengungkapan ini bermula dari kecelakaan lalu lintas di Desa Gebang, Pakel, Tulungagung, di hari yang sama, pukul 19.00 wib.
Saat itu sebuah mobil Toyota Calya AG 1294 YL yang dikemudikan Doni Setyawan (26) asal Tasikmadu, Watulimo, Trenggalek, menabrak Honda Scoopy AG 6092 RBV yang dikemudikan Suwito Wahyu Diono (48) warga Desa Gesikan, Pakel.
Suwito meninggal dunia di lokasi kejadian.
(BACA JUGA: Video: Batman Terburu-buru Tumpas Kejahatan, Jadinya Naik Bebek)
Sementara Doni dan istrinya, Mei Susanti (20) dibawa ke Mapolres Tulungagung.
Polisi kemudian menemukan dua kardus besar berisi bayi lobster yang disimpan 54 kantong plastik.
Setiap kantong berisi 200 ekor bayi lobster, sehingga total ada 10.400 ekor bayi lobster.
"Karena ada bayi lobster ini, oleh Satlantas kemudian diarahkan ke Satreskrim," ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Mustijat Priyambodo, Minggu (18/3/2018).
Menurut pengakuan Doni, lobster itu milik Wujianto.
Doni ditugaskan mengirimkan ke pembeli di sekitar terminal Tulungagung.
Kebetulan, di saat polisi hendak melacak Wijianto, yang bersangkutan datang ke Satkabtas Polres Tulungagung.
Wiji bermaksud menanyakan kecelakaan yang baru saja terjadi. Dengan mudah polisi menangkapnya.
Dari pengakuan Wiji, ribuan bayi lobster ini berasal dari laut Kecamatan Munjungan, Trenggalek.
"Dua orang yang terlibat kecelakaan hanya kurir, sementara W (Wijianto, red) adalah pengepulnya," ungkap Mustijat.
Wiji sudah empat kali mengirimkan bayi lobster ke Tulungagung.
Biasanya penjualannya sistem ranjau. Barang akan diletakkan di suatu tempat tidak jauh dari terminal Tulungagung, kemudian akan diambil pembeli.
"Dari taksir bernilai Rp 90 juta," pungkas Mustijat.