Jangan Diulangi, Ini Daftar Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard

Rizky Septian - Sabtu, 17 Maret 2018 | 13:15 WIB

Salah kaprah penggunaan lampu hazard (Rizky Septian - )

(BACA JUGA: RX-King Tampil Kalem Gara-gara Dandan Ala Brat-Cafe)

Pengemudi cukup berhati-hati saja saat hujan atau dengan menghidupkan lampu utama.

2. Saat memberi tanda lurus di persimpangan

Ini sangat tidak perlu, karena dengan tanpa menghidupkan lampu sein berarti sudah menandakan akan bergerak lurus.

3. Ketika berada di lorong gelap

Misalnya masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya.

Yang ada hanya membingungkan kendaraan di belakang.

(BACA JUGA: Waspadalah, Ini Modus Pembuat SIM dan STNK Palsu di Bogor)

Cukup menyalakan lampu senja atau lampu utama, karena lampu merah di belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.

4. Dalam kondisi berkabut

Cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.

Yuk, sama-sama pahami ini agar selamat sampai di tujuan.