GridOto.com - Salah kaprah penggunaan lampu hazard, dapat memicu terjadinya kecelakaan di jalan.
Sebab, kedipan lampu hazard yang berulang dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain yang berada di belakang.
Fungsi dasar lampu hazard telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1.
Pasal tersebut berbunyi: 'Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan'.
(BACA JUGA: Plat Nomor Warna-warni Kena Tilang, Ini Aturan Jelasnya!)
Maksud 'isyarat lain' adalah lampu darurat dan senter.
Lalu, 'keadaan darurat' diartikan sebagai kendaraan dalam keadaan mogok, mengalami kecelakaan lalu lintas, atau sedang mengganti ban di tepi jalan.
Nah, berikut adalah kebiasaan penyalahgunaan fungsi lampu hazard yang sering dilakukan para pengemudi mobil yang belum mengerti.
1. Menggunakan saat hujan
Ini hanya akan membingungkan pengemudi di belakang karena saat lampu hazard dinyalakan, lampu sein tidak berfungsi.