Plat Nomor Warna-warni Kena Tilang, Ini Aturan Jelasnya!

Beto Adhi Nugroho - Jumat, 16 Maret 2018 | 18:30 WIB

(Beto Adhi Nugroho - )

GridOto.com - Beberapa waktu lalu modifikasi pelat nomor kembali marak dilakukan.

Bukan lagi pelatnya bisa dibaca aneh, namun huruf dan angkanya yang menjadi warna-warni.

TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi, memang tidak membahayakan.

Namun, hal itu tetap saja menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) beserta peraturan pelaksanaannya.

(BACA JUGA: Valentino Rossi Perpanjang Kontrak, Yamaha Punya Rencana Cadangan Untuk Johann Zarco)

Dalam pelaksanaannya, peraturan tentang pelat kendaraan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).

Walaupun tidak dijelaskan rinci dalam UU LLAJ, Perkapolri 5/2012 menjelaskan tentang warna TNKB.

Bunyi peraturan tersebut adalah sebagai berikut.

a. Dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan berkendara bermotor (Ranmor) perseorangan dan Ranmor sewa;

(BACA JUGA: RX-King Tampil Kalem Gara-gara Dandan Ala Brat-Cafe)

b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;

d. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan

e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

(BACA JUGA: Ini Dia Rajanya Bandit, Knalpotnya Lebih Heboh dari Meriam Museum Fatahillah)

Kemudian disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Bunyi tersebut jelas mengatakan bahwa warna TNKB berdasar hitam dan tulisannya putih.

Jadi, jika kamu menggunakan TNKB berwarna seperti foto tersebut jelas sudah melanggar aturan yah sob.

 

Anak jaman now! #tnkb gak mau hitam putih saja ???? Mungkin dia kurang fokus ???? #lantassukoharjo #polisisukoharjo #poldajateng #polantasindonesia #ntmcpolri #korlantas #polantas #opskeselamatan2018 #opskeselamatancandi2018

A post shared by Lantas Sukoharjo (@lantassukoharjo) on