c. Dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. Dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. Dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
(BACA JUGA: Ini Dia Rajanya Bandit, Knalpotnya Lebih Heboh dari Meriam Museum Fatahillah)
Kemudian disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Bunyi tersebut jelas mengatakan bahwa warna TNKB berdasar hitam dan tulisannya putih.
Jadi, jika kamu menggunakan TNKB berwarna seperti foto tersebut jelas sudah melanggar aturan yah sob.