GridOto.com - Beberapa waktu lalu modifikasi pelat nomor kembali marak dilakukan.
Bukan lagi pelatnya bisa dibaca aneh, namun huruf dan angkanya yang menjadi warna-warni.
TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi, memang tidak membahayakan.
Namun, hal itu tetap saja menyalahi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) beserta peraturan pelaksanaannya.
(BACA JUGA: Valentino Rossi Perpanjang Kontrak, Yamaha Punya Rencana Cadangan Untuk Johann Zarco)
Dalam pelaksanaannya, peraturan tentang pelat kendaraan diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).
Walaupun tidak dijelaskan rinci dalam UU LLAJ, Perkapolri 5/2012 menjelaskan tentang warna TNKB.
Bunyi peraturan tersebut adalah sebagai berikut.
a. Dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan berkendara bermotor (Ranmor) perseorangan dan Ranmor sewa;
(BACA JUGA: RX-King Tampil Kalem Gara-gara Dandan Ala Brat-Cafe)
b. Dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;