Hati-hati, Balita 2 Tahun Tewas Terkunci di Dalam Mobil Karena Si Ibu Lupa

Niko Fiandri - Kamis, 15 Maret 2018 | 08:39 WIB

Anak perempuan berusia 2 tahun ditinggalkan sendirian di dalam mobil yang diparkir selama empat jam di Malaysia (Niko Fiandri - )

GridOto.com - Yang punya bayi di bawah lima tahun sebaiknya artikel ini di bawah ini dijadikan pelajaran. 

Seorang ibu harus merelakan puterinya meninggal karena terkunci sendirian di dalam mobil.

Pengalaman seorang ibu di Malaysia ini mungkin bisa menjadi pelajaran.

Si ibu itu berusia 32 tahun kehilangan anak perempuannya yang baru berusia 2 tahun setelah dia meninggalkannya sendirian di dalam mobil yang diparkir selama empat jam.

(BACA JUGA: Momen Langka dan Rekor Belum Pecah, Video Tiga Pembalap Italia di Podium MotoGP Qatar)

Hasmah Masroh, yang berprofesi sebagai pengajar di Port Dickson, Malaysia, berlari ke tempat parkir setelah dia menyadari telah meninggalkan putrinya sendirian di dalam mobil.

Namun terlambat, Masroh mendapati putrinya, Nur Awfa sudah tak sadarkan diri.

Dia pun segera bergegas membawa putrinya ke klinik kesehatan, di mana putrinya dinyatakan telah meninggal.

Kepala Kepolisian Port Dickson, Inspektur Zainudin Ahmad, menyampaikan, insiden itu bermula sekitar pukul 09.00 pagi, Rabu (14/3/2018).

Sang ibu membawa anaknya bekerja di sebuah sekolah vokasional. Namun dia lupa dan meninggalkan sang anak di dalam mobil yang diparkir.

"Ibu berusia 32 tahun itu baru teringat telah meninggalkan anaknya di mobil pada pukul 13.00 siang. Dia bergegas menuju mobilnya dan menemukan putrinya sudah tak sadarkan diri," kata Zainudin.

"Dia lantas membawa putrinya ke Klinik Kesihatan Port Dickson, namun anak perempuan itu dinyatakan sudah meninggal," tambahnya dilansir New Straits Times.

Diduga anak perempuan itu meninggal karena serangan hawa panas di dalam mobil.

Namun pemeriksaan pascakematian akan dilakukan untuk memastikan penyebab meninggalnya korban.

Polisi belum melakukan penahanan, namun menyebut kasus ini sebagai penganiayaan terhadap anak.

Pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 20.000 ringgit (sekitar Rp 70 juta).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ditinggal Sendiri di Dalam Mobil, Anak Perempuan 2 Tahun Tewas