Mereka menuntut pihak terkait untuk melakukan penegakan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang dinilai tidak maksimal.
Hal tersebut menurut para sopir angkot bisa memberatkan pekerjaan mereka.
Berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Timur, kuota taksi online di Malang ditetapkan sebanyak 255 unit kendaraan.
Terdiri dari 150 unit untuk Kota Malang, 30 unit untuk Kota Batu, serta 75 unit untuk Kabupaten Malang.
Namun, dalam kenyataan di lapangan, jumlahnya disebut lebih dari itu.
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Sopir Angkot di Malang Demo dengan Angkut Penumpang Gratis