Dan gugatan tersebut dimenangkan oleh warga Pamekasan.
Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan tersebut, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan pasal 73 ayat (5) UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Artikel ini sudah dipublikasikan di wartakota.tribunnews.com dengan judul Hore! Mulai Hari Ini Biaya Pengesahan STNK Tahunan Dihapus