GridOto.com - Kebijakan ganjil genap sudah diberlakukan pada hari ini (12/3/2018).
Tetapi masih banyak kendaraan yang melanggar terkait kebijakan ini.
Hal ini lantaran masih dalam tahap sosialisasi dan pelnaggar belum akan ditilang jika melanggar.
Tetapi siap-siap setelah tanggal 23 Maret 2018 bakal akan dikenakan tilang.
(BACA JUGA : Ganjil-Genap di Tol, Ini Lokasi Parkir untuk Kendaraan Pribadi)
"Nanti setelah 23 Maret baru akan ada tindakan. Harapannya masyarakat menyadari ada peraturan ganjil genap ini, kami ikut sosialisasikan belum ada tindakan," ucap Yayan Yuliana, Kepala Dinas perhubungan Kota Bekasi.
Dalam tahap sosialisasi ini, pelanggar cuma harus disuruh putar balik saja.
Sebelumnya, Kepala Korp Lalu Lintas Irjen Pol Royke Lumowa mengungkapkan pihak kepolisian masih belum menindak para pengguna kendaraan yang melanggar aturan ini.
"Seharusnya memang kami ambil tindakan penegakan hukum, tetapi pengemudi masih bisa kami arahkan untuk berputar arah. Jadi hari ini tidak kami tindak," ucap Royke dalam sambutannya di acara peluncuran paket kebijakan lalu lintas di Mega Bekasi, Jawa Barat.
(BACA JUGA : Sudah Dihitung Nh, Volume Kendaraan Ganjil- Genap di Gerbang Tol Bekasi Turun Sekitar 30 Persen)
Kebijakan ganjil genap berlaku mulai dari pukul 06.00 sampai dengan 09.00 WIB.
Kebijakan ini juga memberlakukan lajur khusus bus di jalan tol.
Tak hanya itu, pembatasan melintas bagi truk angkutan barang di Tol Jakarta Cikampek.
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Pelanggar Ganjil-Genap di Tol Bekasi Baru Akan Ditindak Setelah 23 Maret