Joki Balap Liar Rangkap Maling Motor Tertangkap, Jaringan Penadah di Belakangnya Terbongkar

Iday - Minggu, 11 Maret 2018 | 15:05 WIB

(Iday - )

GridOto.comPolisi membongkar penadah motor curian di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi (10/3/2018).

Sekaligus mencokok pelaku berinisial AR (32), MH (31), TI (35), dan KS (35).

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Komisaris Puji Hardi mengatakan, polisi juga mengamankan AS (33) pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor curian.

Mereka diamankan tanpa perlawanan di rumah masing-masing di wilayah Cikarang Selatan, Cikarang Utara, dan Cikarang Barat.

Meski telah mengamankan empat penadah motor curian, polisi masih memburu empat penadah lagi berinisial SL (34), OC (33), KT (41), dan BG (29).

(BACA JUGA: Balap Liar Enggak Melulu Pakai Uang, Di Daerah Ini Wanita Kerap Jadi Taruhannya)

"Jaringan penadah ini cukup dikenal di kalangan pencuri motor," kata Hardi, Minggu (11/3/2018).

Hardi mengatakan, kasus ini terungkap dari pengembangan penyidik setelah mengamankan RC (29), TH (28), dan DD (26), spesialis pencuri motor sekaligus joki balap liar.

Mereka diamankan penyidik dalam operasi cipta kondisi (cipkon), saat menggelar balap liar di wilayah Cikarang Utara pada 27 Januari 2018.

Saat diperiksa, mereka tidak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen berkendara seperti STNK dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

(BACA JUGA: Ngeri! Polisi Ditabrak Geng Motor Saat Mau Balap Liar)

"Saat didesak, mereka mengaku motor yang digunakan adalah hasil curian," ujarnya.

Kepada polisi, RC mengaku sudah mencuri motor warga di wilayah Cikarang Utara dan Cikarang Selatan sebanyak tujuh kali.

Mereka mencuri motor korban menggunakan kunci berbentuk T, yang biasa digunakan untuk membobol rumah kunci motor.

Motor yang dicuri biasanya yang lemah diawasi oleh pemiliknya, seperti di teras rumah dan halaman parkir minimarket.

Seluruh motor curian jenis matik itu dijual ke penadah berinisial KS sebesar Rp 3 juta per unit.

Wartakotalive.com
Polisi bongkar jaringan penadah motor curian

Oleh KS, kendaraan itu dilimpahkan ke AR seharga Rp 3,2 juta. AR kemudian menjual motor 'bodong' itu ke MH sebesar Rp 3,4 juta.

Penadah MH lalu menjual motor korban ke TI seharga Rp 3,9 juta.

Oleh TI, sepeda motor itu dibawa ke rekannya AS untuk dibuatkan STNK palsu, dengan ongkos jasa Rp 200 ribu per kendaraan.

Setelah STNK palsu dibuat, TI menjual sepeda motor curian ke penadah buron berinisial BG di daerah Cilacap, Jawa Tengah, seharga Rp 4,4 juta.

(BACA JUGA: Ngilu! Video DetiK-detik Joki Balap Liar Kecelakaan Terseret Tanpa Jaket dan Helm)

"Satu penadah bisa mengambil keuntungan Rp 200 ribu per unit motor curian," jelasnya.

Menurut Hardi, jaringan penadah motor curian ini cukup terstruktur dalam beraksi.

Dalam satu hari, sepeda motor hasil curian sudah berpindah tangan ke lima penadah.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy B 6035 CXN.

Lalu satu motor Honda Vario 125 cc B 3435 FPR, satu unit laptop, satu alat print dan 475 lembar STNK palsu.

Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Komisaris Sukrisno meminta masyarakat untuk ikut berperan dalam membongkar jaringan penadah barang curian.

Bila ada pihak yang menjual barang dengan harga murah, sebaiknya melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti.

"Penadah motor curian biasanya menjual barang lewat media sosial. Bila mendapati hal itu segera lapor, karena ada indikasi motor curian," imbuh Sukrisno.

Akibat perbuatannya, tersangka AR (32), MH (31), TI (35), dan KS (35) dijerat pasal 481 dan 263 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Bongkar Jaringan Penadah Motor Curian di Cikarang