Oleh KS, kendaraan itu dilimpahkan ke AR seharga Rp 3,2 juta. AR kemudian menjual motor 'bodong' itu ke MH sebesar Rp 3,4 juta.
Penadah MH lalu menjual motor korban ke TI seharga Rp 3,9 juta.
Oleh TI, sepeda motor itu dibawa ke rekannya AS untuk dibuatkan STNK palsu, dengan ongkos jasa Rp 200 ribu per kendaraan.
Setelah STNK palsu dibuat, TI menjual sepeda motor curian ke penadah buron berinisial BG di daerah Cilacap, Jawa Tengah, seharga Rp 4,4 juta.
(BACA JUGA: Ngilu! Video DetiK-detik Joki Balap Liar Kecelakaan Terseret Tanpa Jaket dan Helm)
"Satu penadah bisa mengambil keuntungan Rp 200 ribu per unit motor curian," jelasnya.
Menurut Hardi, jaringan penadah motor curian ini cukup terstruktur dalam beraksi.
Dalam satu hari, sepeda motor hasil curian sudah berpindah tangan ke lima penadah.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Spacy B 6035 CXN.
Lalu satu motor Honda Vario 125 cc B 3435 FPR, satu unit laptop, satu alat print dan 475 lembar STNK palsu.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Komisaris Sukrisno meminta masyarakat untuk ikut berperan dalam membongkar jaringan penadah barang curian.
Bila ada pihak yang menjual barang dengan harga murah, sebaiknya melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti.
"Penadah motor curian biasanya menjual barang lewat media sosial. Bila mendapati hal itu segera lapor, karena ada indikasi motor curian," imbuh Sukrisno.
Akibat perbuatannya, tersangka AR (32), MH (31), TI (35), dan KS (35) dijerat pasal 481 dan 263 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.