Ini Nasib Biker yang Nekat Joget di Atas Motor, Kena Ciduk Polisi Nih?

Vincensia Enggar Larasati - Jumat, 9 Maret 2018 | 17:07 WIB

Pengendara nekat berdiri di atas motor dan berjoget (Vincensia Enggar Larasati - )

Jelas juga terlihat dari postingan itu, Sakhiun sudah diamankan pihak berwajib dan ditindak sesuai proses hukum yang berlaku.

Wah, kena tilang deh?

Bisa jadi pelajaran buat kita semua ya. Jangan sampai berkendara dengan tidak wajar sehingga dapat merugikan diri sendiri dan orang lain!

Safety riding Sob...

Untuk lebih jelasnya, buat yang belum nonton aksi nekat Sakhiun bisa langsung simak video dari Instagram @ingo.io di bawah ini!

 

Seorang pria mengendarai sepeda motor dengan cara tidak biasa. Pasalnya, ia mengemudikan motornya dengan posisi berdiri sambil berjoget-joget di tengah jalanan ramai. Aksi nyelenehnya itu terekam oleh kamera ponsel pengendara lain yang kebetulan melintas di jalan yang sama. Dalam video yang diunggah oleh akun facebook @Buzz Viral pada Rabu 7 Maret 2018, tampak pria berjaket hijau berdiri di atas motor matiknya. Ia berjoget dengan mengayunkan kedua tangannya ke depan dan belakang secara bergantian. Meski sedang bergoyang motornya tetap melaju dengan stabil. Tidak diketahui identitas pria itu dan apa motifnya melakukan aksi tersebut. Videonya hingga kini telah ditonton sebanyak lebih dari 11 ribu kali. Beragam tanggapan dari warganet pun mengisi kolom komentar. "Cuma cari sensasi dan membahayakan keselamatan baik diri sendiri maupun pengendara lain," tulis akun @Rizky Permana. "Kok bisa ya," tulis @Ivanqha Zamorano. "Kebanyakan micin," tulis @Lukman Wijaya. Sumber: okezone #inGO #sekilasinGO #video #medan #infomedan #beritamedan #lfl #like4like #jumat #friday #motor #micin #indonesia #pengendara #motor #love #viral #kotamedan #atraksi #joget #like #follow

A post shared by inGO - information on the GO (@ingo.io) on

 

#Polri lakukan penindakan terhadap Pemotor yang joget-joget saat mengemudikan kendaraannya di Jl. Hayam Wuruk. Dengan penerapan Pasal 283 UU RI No. 22 Thn 2009: Setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar.

A post shared by TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro) on