Sanksi untuk Perekam Video Oknum Polisi yang Minta Rp150 Ribu

Yosana Okter Handono - Kamis, 8 Maret 2018 | 21:15 WIB

Dua Oknum Polisi Pelaku Pungli (Yosana Okter Handono - )

"Seket ewu (Rp 50.000), Pak. Itu aja buat mangan (untuk makan), Pak," jawab pria yang diketahui bernama Reza sebagai pemilik motor dengan tumpukan kain tersebut.

Namun, jawaban Reza langsung ditanggapi seorang anggota polisi lain dengan kata-kata kasar.

(BACA JUGA:Pengakuan Pemotor yang Ditilang Diminta Duit Oleh Oknum Polisi)

Halim mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (5/3/2018).

"Kalau soal motor dibawa karena STNK mati itu tidak menyalahi aturan. Namun, punglinya yang bermasalah," katanya.

Ia mengatakan, tidak hanya dua oknum polisi tersebut yang diberi sanksi.

Bahkan sang perekam video sekaligus pemilik motor juga akan ditindak sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.

"Reza ini STNK motornya mati, maka kami akan tindak juga sesuai pelanggarannya," kata Halim, dikutip dari megapolitan.kompas.com.

Artikel Serupa Pernah Tayang di Kompas.com dengan Judul Terbukti Pungli dan Maki Pengendara, 2 Oknum Polisi Polres Jakbar Distafkan