Segini Denda yang Harus Kamu Bayar Kalau Langgar Ganjil Genap

Dida Argadea - Kamis, 8 Maret 2018 | 20:35 WIB

Ilustrasi arus lalu lintas jalan tol Cikampek di kawasan Bekasi Barat (Dida Argadea - )

GridOto.com - Pemberlakuan sistem ganjil genap di gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur, segera diberlakukan aparat Kepolisian pada Senin (12/3/2018) mendatang.

Dengan mulai diberlakukannya sistem itu, artinya jika ada yang masih 'ngeyel' secara otomatis statusnya jadi melanggar dong.

Nah, untuk si pelanggar itu, kira-kira sanksinya apa ya?

Ternyata sanksi yang akan dikenakan adalah sama dengan pelanggaran lalu lintas lain.

(BACA JUGA: Korlantas dan Jasa Marga: Ganjil Genap Tol Cikampek Bisa Kurangi Macet)

Kalau ditanya jumlah dendanya, yang pasti siap-siap ratusan ribu bisa melayang loh sob.

"Sama saja, tidak ada yang beda termasuk soal sanksi tilangnya," ujar Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin.

"Besaranya itu Rp 500 ribu untuk tilang," imbuhnya.

Adam
Jasa Marga, BPTJ dan Korlantas Polri saat peninjauan di Tol Bekasi Barat

Meski begitu, pada awal-awal diterapkannya aturan ini, proses tilang tidak akan langsung dilakukan.

Hal itu sebagai bentuk dari pemberian masa tenggang, atau sosialisas bagi para pengguna jalan tol.

"Sebenarnya sudah bisa kami tilang karena perintah sudah ada, tapi dua-tiga hari akan kami coba dulu secara persuasif," papar Benyamin.

Aparat Kepolisian menyatakan bahwa saat ini mereka sudah mulai menyiagakan beberapa personel di lokasi.

Mereka akan bekerja sama dengan jajaran satlantas Bekasi untuk memberlakukan sistem itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Langgar Ganjil Genap di Tol Bekasi Denda Rp 500 Ribu