Hal itu sebagai bentuk dari pemberian masa tenggang, atau sosialisas bagi para pengguna jalan tol.
"Sebenarnya sudah bisa kami tilang karena perintah sudah ada, tapi dua-tiga hari akan kami coba dulu secara persuasif," papar Benyamin.
Aparat Kepolisian menyatakan bahwa saat ini mereka sudah mulai menyiagakan beberapa personel di lokasi.
Mereka akan bekerja sama dengan jajaran satlantas Bekasi untuk memberlakukan sistem itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Langgar Ganjil Genap di Tol Bekasi Denda Rp 500 Ribu