Sah! Dengarkan Musik, Merokok dan Gunakan GPS Saat Berkendara Tidak Dilarang. Ini Kata Polisi

Gagah Radhitya Widiaseno - Kamis, 8 Maret 2018 | 08:06 WIB

Pakai GPS (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Kabar mengenai larangan mendengarkan musik, merokok, dan menggunakan Global Positioning System (GPS) saat berkendara terus diperbincangkan.

Bahkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ikut angkat bicara.

Polri menegaskan bahwa mendengarkan musik, merokok, dan menggunakan GPS saat berkendara tidak dilarang selama tidak mengganggu konsentrasi pengendara, atau pihak lainnya.

Melalui Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Halim Pagarra, larangan GPS baik roda dua maupun roda empat bukan sebuah pelanggaran lalu lintas.

(BACA JUGA: Soal Larangan Gunakan GPS Saat Berkendara, Polisi Malah Sarankan Begini)

Hal ini sesuai dengan pasal 283 juncto 106 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Penggunaan handphone saat berkendara dan mempengaruhi konsentrasi berkendara itu yang dilarang," ujar Halim kepada Kompas.com, Rabu (7/3/2018).

Hal senada diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa.

Royke menegaskan para pengandara yang menggunakan ponsel genggamnya menggunakan hands free juga diizinkan.

(BACA JUGA: Polisi 'Larang' Mendengarkan Musik Karena Bahaya, Kalau Dokter Spesialis Bilang Begini)

Penggunaan GPS maupun merokok dalam berkendara juga tidak menjadi pelanggaran, selama tidak membuat pengendara kehilangan kendali atas kendaraannya.

"Yang tidak boleh, sambil nyetir di situ ada GPS dikotak-atik, naik motor main handphone," jelasnya.

"Di undang-undang tidak melarang merokok, kalau dia lepas tangan satu naik motor itu enggak boleh, harus tangan dua," ujar dia.

Royke juga menjelaskan, mendengarkan musik dalam berkendara juga diperbolehkan.

Namun demikian, Royke meminta agar para pengendara tidak mendengarkan lagu dalam volume besar yang dapat mengganggu konsentrasi pengendara, bahkan mengganggu ketertiban umum.

Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Klarifikasi Polri Soal Larangan Merokok dan Mendengarkan Musik Saat Mengemudi