Penggunaan GPS maupun merokok dalam berkendara juga tidak menjadi pelanggaran, selama tidak membuat pengendara kehilangan kendali atas kendaraannya.
"Yang tidak boleh, sambil nyetir di situ ada GPS dikotak-atik, naik motor main handphone," jelasnya.
"Di undang-undang tidak melarang merokok, kalau dia lepas tangan satu naik motor itu enggak boleh, harus tangan dua," ujar dia.
Royke juga menjelaskan, mendengarkan musik dalam berkendara juga diperbolehkan.
Namun demikian, Royke meminta agar para pengendara tidak mendengarkan lagu dalam volume besar yang dapat mengganggu konsentrasi pengendara, bahkan mengganggu ketertiban umum.
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Klarifikasi Polri Soal Larangan Merokok dan Mendengarkan Musik Saat Mengemudi