Dengarkan Musik dan Merokok Saat Berkendara di Kota Semarang Tak Ditilang?

Yosana Okter Handono - Rabu, 7 Maret 2018 | 15:11 WIB

Ilustrasi mendengarkan musik di mobil (Yosana Okter Handono - )

GridOto.com - Belum lama ini ramai diperbincangkan soal larangan mendengarkan musik, merokok dan pengoperasian ponsel saat berkendara.

Nah, di kota Semarang sendiri, larangan ini belum diterapkan.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menegaskan di Kota Semarang saat ini yang akan ditindak adalah yang berkendara sambil megoperasikan ponsel.

"Untuk sementara ini khususnya di kota besar Semarang hanya pada pengendara yang menggunakan hanphone saja yang akan ditindak," bilang Ardi.

(BACA JUGA:Polisi Sidak Sekolah, 20 Motor Siswa Keciduk Enggak Sesuai Spesifikasi Standar)

"Untuk yang lain sementara belum kami kategorikan sebagai hal yang membahayakan pengendara untuk ditindak," terang Ardi Rabu (7/3/2018).

Tetapi tidak semua orang yang mengoperasikan ponsel saat berkendara bisa ditilang.

Ia menjelaskan, yang ditindak adalah pengendara yang kedapatan mengoperasikan ponsel dengan tangannya.

"Kan ada sekarang fitur handsfree kita tinggal ngomong saja bisa dioperasikan, itu saya rasa nggak masalah".

"Yang penting tangan untuk mengemudikan itu tidak kedapatan mengoperasikan ponsel, entah itu sms, atau yang lain," tegasnya.