"Tadi saya sudah minta ke pihak sekolah untuk mengawasi 20 siswa yang membawa 20 kendaraan ini. Kalau tidak segera diganti harus ada sanksi," bebernya.
Menurut dia, siswa ini tadi sudah menyanggupi dan akan membenahi sepeda motornya.
Mereka berjanji akan mengembalikan sepedanya sesuai dengan spesifikasinya dan kelayakan jalan yang diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
"Kalau mereka tidak segera membenahinya, akan kami panggil orang tuanya. Akan kami beri pembinaan lebih lanjut," tambah dia.
Sekadar diketahui, angka kecelakaan pelajar di Kabupaten Pasuruan ini sangat tinggi.
Di tahun 2017, ada 190 kejadian kecelakaan yang melibatkan pelajar.
"Kami ingin menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas di tingkat pelajar. Kami ingin mereka paham dan tahu bahwa keselamatan itu kebutuhan bagi mereka bukan untuk orang lain," tutupnya.