GridOto.com- Dishub Kota Semarang menggencarkan operasi penertiban parkir di area terlarang.
Dikutip GridOto.com dari Tribunnews,com, Dewi Agustina (36), pemilik mobil Honda Jazz yang ditilang petugas karena parkir di area Simpanglima, Semarang, Jagteng (3/3).
(BACA JUGA: Kartun Nyindir, Punya Mobil Tapi Enggak Punya Garasi, Nomor 4 Paling Menohok Sob)
Roda mobil Dewi digembok petugas lantaran parkir di Simpanglima sebelum waktunya.
"Saya tadi makan di kuliner Simpanglima, tidak tahu kalau mobil tidak boleh parkir di pinggir jalan. Tahu-tahu ban mobil sudah tergembok. Ya kaget," ungkap Dewi.
Sesuai petunjuk pada stiket yang ditempel di kaca mobil, Dewi kemudian mengurusnya ke Pos Polisi Simpanglima.
Selanjutnya, ia kemudian mengurusnya ke pos Patwal Dishub yang berada di Jalan Pandanaran Semarang.
"Saya urus tilang dulu baru minta ke petugas Dishub untuk buka gemboknya," jelasnya.
(BACA JUGA: Parkir di Tengah Jalan Toyota Agya di Gotong Warga, Untung Mobilnya Enteng)
Kepala Dishub Kota Semarang, M Khadik menuturkan, pihaknya menggencarkan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan.
Upaya tersebut untuk mengurangi potensi penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas di Kota Lumpia.
Setiap hari petugas kami keliling melakukan pengawasan jalan.
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan.
Pasalnya, selain melanggar aturan, parkir yang tidak tertib juga menimbulkan terjadinya kemacetan.
Area larangan sudah diasang rambu larangan parkir. Atau ada rambu garis kuning berbiku.
(BACA JUGA: Waduh! Karena Parkir Sembarangan, Mobil Ini Dihujani Sampah)
Hal itu tidak boleh, khususnya di jalan utama di tengah Kota.
Untuk membuka gembok, pemilik mobil diminta untuk mengurus di Pos Polisi Simpanglima terkait proses penilangan.
Setelah mendapat kartu tilang, pemilik mobil bisa menghubungi petugas di Pos Dishub di Pandanaran.
Seketika itu juga petugas akan membuka kembali gemboknya.
Artikel Ini Sudah Tayang di Tribunnews.com Dengan judul Langgar Ketertiban, Ban Mobil Digembok