Setiap hari petugas kami keliling melakukan pengawasan jalan.
Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan.
Pasalnya, selain melanggar aturan, parkir yang tidak tertib juga menimbulkan terjadinya kemacetan.
Area larangan sudah diasang rambu larangan parkir. Atau ada rambu garis kuning berbiku.
(BACA JUGA: Waduh! Karena Parkir Sembarangan, Mobil Ini Dihujani Sampah)
Hal itu tidak boleh, khususnya di jalan utama di tengah Kota.
Untuk membuka gembok, pemilik mobil diminta untuk mengurus di Pos Polisi Simpanglima terkait proses penilangan.
Setelah mendapat kartu tilang, pemilik mobil bisa menghubungi petugas di Pos Dishub di Pandanaran.
Seketika itu juga petugas akan membuka kembali gemboknya.
Artikel Ini Sudah Tayang di Tribunnews.com Dengan judul Langgar Ketertiban, Ban Mobil Digembok