GridOto.com- Dishub Kota Semarang menggencarkan operasi penertiban parkir di area terlarang.
Dikutip GridOto.com dari Tribunnews,com, Dewi Agustina (36), pemilik mobil Honda Jazz yang ditilang petugas karena parkir di area Simpanglima, Semarang, Jagteng (3/3).
(BACA JUGA: Kartun Nyindir, Punya Mobil Tapi Enggak Punya Garasi, Nomor 4 Paling Menohok Sob)
Roda mobil Dewi digembok petugas lantaran parkir di Simpanglima sebelum waktunya.
"Saya tadi makan di kuliner Simpanglima, tidak tahu kalau mobil tidak boleh parkir di pinggir jalan. Tahu-tahu ban mobil sudah tergembok. Ya kaget," ungkap Dewi.
Sesuai petunjuk pada stiket yang ditempel di kaca mobil, Dewi kemudian mengurusnya ke Pos Polisi Simpanglima.
Selanjutnya, ia kemudian mengurusnya ke pos Patwal Dishub yang berada di Jalan Pandanaran Semarang.
"Saya urus tilang dulu baru minta ke petugas Dishub untuk buka gemboknya," jelasnya.
(BACA JUGA: Parkir di Tengah Jalan Toyota Agya di Gotong Warga, Untung Mobilnya Enteng)
Kepala Dishub Kota Semarang, M Khadik menuturkan, pihaknya menggencarkan penertiban kendaraan yang parkir sembarangan.
Upaya tersebut untuk mengurangi potensi penyebab terjadinya kemacetan lalu lintas di Kota Lumpia.