Wuidih! Anak Di Bawah Umur Dibiarkan Berkendara, Siap-siap Orang Tua Dipenjara

Gagah Radhitya Widiaseno - Minggu, 4 Maret 2018 | 12:50 WIB

Tindakan tegas kepolisian India menilang anak di bawah umur (Gagah Radhitya Widiaseno - )

(BACA JUGA : Video Anak di Bawah Umur Ini Kena Tilang Langsung Nangis Histeris)

Tak hanya mendekam di penjara, tetapi orang tua harus membayar denda 500 rupee atau setara dengan Rp 105 ribuan.

Hal ini dilakukan polisi agar dapat mengurangi angka kecelakaan di India.

Menarik juga nih hukumannya.

Menurut sobat GridOto, pantaskah hukuman ini diterapkan di Indonesia?