Pasal Percobaan Pembunuhan Untuk Para Pelanggar Jalur JLNT?

Dida Argadea - Minggu, 4 Maret 2018 | 12:36 WIB

Pengendara motor nekat terobos JLNT (Dida Argadea - )

GridOto.com - Pengguna motor selama ini kerap diketahui menerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT).

Padahal rambu larangan melintas bagi motor sudah jelas terpasang.

Masih banyaknya pelanggaran tersebut dinilai karena peraturan yang kurang tegas.

Pasalnya selama ini pengguna motor hanya dijerat pasal tentang pelanggaran lalu lintas.

Trainer Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menilai perlu ada peraturan yang lebih tegas dan bisa menimbulkan efek jera.

Misalnya menjerat pelanggar dengan pidana percobaan pembunuhan.

Sebab pengguna motor yang menerobos JLNT sama saja dengan berupaya mencelakakan dirinya dan orang lain.

(BACA JUGA: Waduh! Meski Angka Kecelakaan Turun, Jumlah Pelanggar Lalu Lintas di Tahun 2017 Naik)

Instagram @jktinfo
Pelanggaran masif pengendara motor di JLNT Casablanca nggak ada kapok-kapoknya

"Mereka sama saja berupaya membunuh dirinya dan orang lain," kata Jusri.

"Harusnya bisa dipidana.

Jadi ada efek jera," lanjutnya.

Jusri juga mencontohkan bahwa selama ini pengguna motor yang menerobos JLNT kerap ada yang tiba-tiba berbalik arah dan melawan arus, tanpa mempedulikan pengendara lain.

Tindakan ini bisa menyebabkan pengguna motor tersebut tertabrak dan menyeret pengguna mobil dalam kasus hukum.

"Bayangkan gara-gara kesalahan orang lain, masa depan orang yang tidak sengaja menabrak ini bisa hancur.

Padahal dia tidak salah.

Tapi karena ada korban jiwa, dia bisa dipenjara," ucap Jusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diusulkan, Pemotor Penerobos JLNT Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan