"Harusnya bisa dipidana.
Jadi ada efek jera," lanjutnya.
Jusri juga mencontohkan bahwa selama ini pengguna motor yang menerobos JLNT kerap ada yang tiba-tiba berbalik arah dan melawan arus, tanpa mempedulikan pengendara lain.
Tindakan ini bisa menyebabkan pengguna motor tersebut tertabrak dan menyeret pengguna mobil dalam kasus hukum.
"Bayangkan gara-gara kesalahan orang lain, masa depan orang yang tidak sengaja menabrak ini bisa hancur.
Padahal dia tidak salah.
Tapi karena ada korban jiwa, dia bisa dipenjara," ucap Jusri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Diusulkan, Pemotor Penerobos JLNT Dijerat Pasal Percobaan Pembunuhan