Mencengangkan! Pendapatan Tahunan Pemprov DKI Hasil Derek Mobil Bisa Beli 40 Unit Kawasaki Z1000

Gagah Radhitya Widiaseno - Jumat, 2 Maret 2018 | 18:35 WIB

Sanksi derek mobil bagi parkir sembarangan di Jakarta (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terus berupaya untuk mengatasi parkir liar dengan menerapkan denda pada pelanggar dan menderek mobilnya.

Dendanya cukup fantastis, yakni sebesar Rp 500.000 per mobil.

Sepanjang Februari 2018 ini, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) berhasil menderek 327 mobil yang parkir di trotoar dan bahu jalan.

Dari hasil derek tersebut, Sudinhub Jaksel berhasil mengantongi Rp 163,5 juta di Februari 2018.

(BACA JUGA : Pemprov Setuju, Angkot Ber-AC akan Mengaspal di Jakarta)

Jika ditotal keseluruhan di seluruh wilayah Jakarta, pastinya bakal lebih fantastis lagi pendapatannya.

Menurut Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto, uang tersebut didapat dari hasil penderekan di 29 titik parkir liar.

"Itu data dari hasil kegiatan operasi penderekan di 29 titik parkir liar," kata Christianto.

Dalam sehari mobil yang diderek berjumlah belasan hingga 20 mobil.

(BACA JUGA : Gimana Pemprov DKI Gak Sewot! Tunggakan Pajak Mobil Mewah Lebih Mahal Dari ER-6n)