Bahaya Menggunakan Telepon Genggam Saat Berkendara Motor

Luthfi Anshori - Rabu, 28 Februari 2018 | 16:10 WIB

Ilustrasi pengendara motor menggunakan telepon genggam saat berkendara (Luthfi Anshori - )

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Selain itu, dijelaskan juga pada Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No.22 Tahun 2009 yang berisi:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.”

Nah, sebaiknya tepikan kendaraan terlebih dahulu jika hendak menggunakan telepon genggam.

Bijak dalam berkendara tentunya akan bermanfaat bagi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.