GridOto.com - Kerusakan jalan di Arteri Yos Sudarso dan Jalan Raya Mangkang Semarang akhirnya mulai dipertanyakan.
Penyidik Satlantas Polrestabes Semarang memeriksa pejabat penyelenggara jalan nasional Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pemeriksaan terkait kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat jalanan rusak.
Dua jalan tersebut setidaknya pada awal tahun 2018 sudah merenggut tiga nyawa pengendara.
(BACA JUGA:Komparasi SPBU: Kesimpulan Parameter Kebersihan, Shell Unggul Tipis)
AKBP Yuswanto Ardi, Kasatlantas Polrestabes Semarang membenarkan bahwa pihaknya sedang memeriksa pejabat kementerian.
"Memang benar inisialnya yang diperiksa adalah D sebagai penanggungjawab penyelenggara jalan nasional Kementerian PUPR".
"Sementara masih minta keterangan sebagai saksi nanti perkembangannya akan kami kabari," jelas Yuswanto Ardi melalui telepon, Selasa (27/2/2018), dikutip dari jateng.tribunnews.com.
Kata beliau, pria berinisial D sudah diperiksa sebanyak dua kali untuk dua kasus yang ada.
"Tersangka atau tidak nanti kami lihat dahulu, dasar kami ada di pasal 273 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Yuswanto.
(BACA JUGA:Siap-Siap ! Mulai 5 Maret Polda Metro Jaya Lakukan Razia 'Keselamatan Jaya')
Dalam undang-undang tersebut, Yuswanto juga menjabarkan kewajiban penyelenggara jalan untuk melakukan pemeliharaan.
Utamanya terhadap sarana dan prasarana yang ada.
"Saya belum tau hasil pemeriksaannya karena bisa juga mungkin karena keterbatasan pencairan anggaran dan sebagainya".
"Yang bersangkutan kemarin juga berujar sudah memberikan rambu petunjuk, nah itu harus kami gali informasinya, yang penting saat ini ada upaya pemeriksaannya," tambah Yuswanto.
Artikel ini sudah tayang di jateng.tribunnews.com dengan Judul Pengendara Meninggal Akibat Jalan Rusak, Polrestabes Semarang Periksa Pejabat di Kementerian PUPR