Pengendara Meninggal Akibat Jalan Rusak, Pejabat Kementrian PUPR Diperiksa

Yosana Okter Handono - Rabu, 28 Februari 2018 | 15:00 WIB

Hingga sampai pada Jalan Yos Sudarso, tepatnya di traffic light Bandarharjo, Semarang Utara, Kota Se (Yosana Okter Handono - )

(BACA JUGA:Siap-Siap ! Mulai 5 Maret Polda Metro Jaya Lakukan Razia 'Keselamatan Jaya')

Dalam undang-undang tersebut, Yuswanto juga menjabarkan kewajiban penyelenggara jalan untuk melakukan pemeliharaan.

Utamanya terhadap sarana dan prasarana yang ada.

"Saya belum tau hasil pemeriksaannya karena bisa juga mungkin karena keterbatasan pencairan anggaran dan sebagainya".

"Yang bersangkutan kemarin juga berujar sudah memberikan rambu petunjuk, nah itu harus kami gali informasinya, yang penting saat ini ada upaya pemeriksaannya," tambah Yuswanto.

Artikel ini  sudah tayang di jateng.tribunnews.com dengan Judul Pengendara Meninggal Akibat Jalan Rusak, Polrestabes Semarang Periksa Pejabat di Kementerian PUPR