Jangan Dilawan, Bawa Kendaraan Sambil Merokok, Siap-Siap Didenda Rp 750 Ribu

Iday - Senin, 26 Februari 2018 | 16:55 WIB

Naik motor sambil merokok mengganggu orang lain (Iday - )

“Pasal pelanggaran terhadap setiap orang yang mengemudikan kendaraan tidak wajar dan penuh konsentrasi, juga diatur ketentuan pidananya Pasal 283 UU No 22 th 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya.

Dimana pasal 283 berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1.

Seperti diketahui, maraknya pengendara yang merokok maupun menggunakan ponsel kerap menjadi perbincangan para netizen.

Mereka meminta pihak kepolisian menindak tegas. Karena membahayakan pengendara lain.

Selain itu salah satunya juga telah menyebabkan mata seorang pengendara terkena abu rokok pengendara yang ada di depannya.

Artikel ini sudah tayang di Wartakotalive.com dengan judul: Merokok Sambil Nyetir Bakal Ditilang Dan Didenda Tinggi