Jangan Dilawan, Bawa Kendaraan Sambil Merokok, Siap-Siap Didenda Rp 750 Ribu

Iday - Senin, 26 Februari 2018 | 16:55 WIB

Naik motor sambil merokok mengganggu orang lain (Iday - )

 

GridOto.com - Pengendara yang mengemudi sambil merokok ataupun menggunakan ponsel bakal ditindak pihak kepolisian.

Hal ini ditegaskan Kasubdit BinGakkum Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ), AKBP Budiyanto.

Sanksinya pun tak main-main. Pengendara akan ditilang dengan denda sebesar Rp 750.000.

“Pengendara tersebut bisa dikenakan pasal 106 Undang-Undang No 22 th 2009 ttg lalu lintas dan angkutan jalan."

"Di mana pada ayat satu berbunyi sanksinya dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750.000,” kata Budiyanto (25/2/2018). 

Dalam undang-undang tersebut, lanjut Budiyanto, telah diatur tentang tata cara berlalu luntas yang benar.

(BACA JUGA: Bawa Motor, Ya Jangan Sambil Merokok. Pernah Ada Kejadian Mengerikan!)

Sebagai konsekuensi hukumnya, apabila masyarakat pengguna jalan, pada saat melakukan aktivitas menggunakan ruang lalu lintas, dan tidak mematuhi tara cara lalu lintas yang benar, merupakan pelanggaran hukum berkaitan lalu lintas dan angkutan Jalan.

Di mana dalam Pasal 106 ayat 1 tersebut, berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Penjelasan penuh konsentrasi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya."

"Baik karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan,” katanya.

Selain itu juga karena minum minuman yang mengandung alkohol, atau obat-obatan, sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.