“Dia tak bisa beli karena sedang di jalan tol Cikampek. Minta tolong kirim agar bisa berkomunikasi dengan saya," kata Fadly.
Waktu itu sepertinya taka da perasaan apa-apa, karena di fikiran yang ada mobil akan terjual.
"Lalu saya kirim pulsa, gak banyak hanya Rp 25 ribu agar bisa SMS dan teleponan. Eh… setelah pulsa terkirim nomor gak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Kasus seperti ini tak sedikit jumlahnya.
Lantas apakah ada langkah untuk memblokir kontak si Tipon?
Atau bagaimana misalnya jika sudah terlanjur mengirim sejumlah dana ke si penipu online?
GridOto.com menanyakan ke pihak kepolisian mengenai prosedur blokir nomor rekening.
"Bisa diblokir, jika terindikasi ada penipuan," ungkap Kombes Ahmad Yusep Gunawan, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta.
Kombes Yusep mengatakan korban harus secepatnya melapor kepada polisi untuk meminta pemblokiran nomor rekening.
"Lampirkan juga bukti penipuan berupa pesan sms atau whatsapp dan bukti transfer," kata polisi yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Setelah itu, baru kemudian melaporkan ke pihak bank yang dimaksud.
"Silakan datangi bank dimana rekening itu dibuka. Nanti proses selanjutnya di bank tersebut," tutupnya.