Adanya laporan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
"Iya memang ada laporan itu," ujar Argo dikutip dari Kompas.com.
Jack juga menyampaikan, laporan tersebut ia buat setelah melakukan penelitian pasca-ditutupnya Jalan Jatibaru sebagai lapak pedagang kaki lima (PKL) pada 22 Desember 2017.
Ia menyebut, kebijakan Anies belum memiliki payung hukum.
"Dengan kata lain, tidak adanya perda (peraturan daerah) maupun pergub (peraturan gubernur) dalam pelaksanaan kebijakan tersebut sehingga keputusan itu mendapat respons dari berbagai kalangan karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku," kata Jack.
Jack menilai, kebijakan Anies mengarah pada dugaan tindak pidana.
Sebab, saat merealisasikan penutupan jalan di depan Stasiun Tanah Abang, Anies menjamin bahwa trotoar di sepanjang wilayah Tanah Abang sepenuhnya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
"Namun, belakangan banyak PKL yang memanfaatkan trotoar untuk berjualan yang menyerobot hak pejalan kaki," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul :Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Jalan Jatibaru.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul :"Anies Baswedan Dilaporkan ke Polisi Terkait Penutupan Jalan Jatibaru".