Waduh! Soal Kasus Tanah Abang, Gubernur Anies Dilaporkan Ke Polisi

Akbar - Jumat, 23 Februari 2018 | 10:47 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat simulasi OK Otrip (Akbar - )

GridOto.com - Jack Boyd Lapian, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait kebijakan Pemprov DKI yang menutup Jalan Jatibaru di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Laporan tersebut dibuat pada Kamis (22/2/2018) pukul 21.00 dan diterima dengan nomor registrasi LP/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018.

Dalam laporannya, Cyber Indonesia menduga adanya pelanggaran Undang-Undang Republik Indonesia tentang Jalan dalam penutupan Jalan Jatibaru tersebut.

"Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," demikian isi kolom perkara dalam LP Jack seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurut Jack, pihaknya melaporkan Anies, tetapi tidak melaporkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno.

Pasalnya,  Anies selaku gubernur dinilai memiliki otoritas lebih besar terkait kebijakan penataan Tanah Abang.

"Kami tidak melaporkan Wagub karena, menurut kami, Gubernur memiliki otoritas lebih besar dalam kebijakan penataan Tanah Abang," ucap Jack seperti dkiutip dari Kompas.com.

Ketika membuat laporan, perwakilan Cyber Indonesia membawa barang bukti berupa screenshot pemberitaan media, foto-foto di lapangan, dan kesaksian pihak-pihak yang dirugikan atas kebijakan tersebut.

(BACA JUGA:Usai Bertemu Sandi Uno, Jalan Jati Baru Tanah Abang Tetap Ditutup)

Dalam laporan tersebut juga ada nama Muannas Alaidid selaku Ketua Cyber Indonesia dan Aulia Fahmi sebagai saksi.