Video Anak di Bawah Umur Ini Kena Tilang Langsung Nangis Histeris

Vincensia Enggar Larasati - Kamis, 22 Februari 2018 | 13:44 WIB

Terciduk, bocah di bawah umur kena tilang (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com- Kelakuan kids zaman now tampaknya semakin memprihatinkan.

Pasalnya, sering kita jumpai anak-anak di bawah umur yang sudah berkendara, bahkan melakukan aksi berbahaya di atas motor.

Usia Sekolah Dasar (SD) sudah diperbolehkan berkendara di jalan raya, bahkan tanpa memakai komponen keselamatan lainnya.

Seperti yang GridOto.com lihat dalam akun Facebook dengan nama Yuni Rusmini berikut ini.

(BACA JUGA: Video: Enggak Terima Ditilang, Biker Ini Paksa Polisi Tunjukan Surat Perintah! Pas Dibuka Bikin Kaget)

Dalam video yang dibagikan, terdapat percakapan antara seorang polisi dengan bocah yang kena tilang.

Saat diberhentikan, bocah yang membawa Honda Beat ini langsung menangis dan mengucapkan "Ampun pak".

Dalam keterangan yang ada video ini di bagikan pada Minggu (11/2/18).

Peristiwa ini terjadi di Taman Gbn Slawi, Tegal, Jawa Tengah.

Video yang beredar ini menunjukkan percakapan singkat antara polisi dan bocah ini.

Pertama polisi mengatakan, "STNKnya dimana, STNKnya ?"

"Enggak ada pak... nggak ada," Jawab bocah ini.

Lalu polisi itu kembali bertanya, "Dek kamu kelas berapa, dek ?

"SD pak, masih SD," jawab si bocah.

(BACA JUGA:Miris! Aksi Kids Zaman Now Wheelie Pakai Motor Bebek Ini Berakhir Menyedihkan, Tonton Videonya )

"Adek kan masih kecil belum boleh naik motor di jalan raya, nggak pake helm, nggak punya surat-surat."

"Saya kan cuman dari situ," kata bocah tersebut.

Lalu Polisi ini mengambil kunci motor untuk membuka jok motornya.

Polisi lantas mengambil STNK yang ada di jok untuk di tahan.

Wah, tetap harus ditindak juga ya si bocah ini.

Setidaknya diberi peringatan, sekaligus pemanggilan orang tua si anak.

(BACA JUGA: Ketahuan Deh, Video Oknum Polisi Minta 'Uang Damai' ke Pengendara yang Ditilang)

Jelas ada aturan, setiap orang diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM, seperti yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009.

Dilihat dari sisi biologis, fungsi otak kanan anak remaja yang memasuki usia 17 tahun sudah mulai berkembang dengan baik.

Jika nekat mengemudikan kendaraan padahal umur anak belum sampai 17 tahun, berpotensi besar untuk terlibat kecelakaan di jalan raya, yang akan berakibat dengan cacat, atau bahkan kematian!

Paling penting adalah soal kemampuan otak, dan bagaimana setiap orang mengontrol emosi.

(BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Kenapa Usia 17 Tahun Baru Bisa Bikin SIM!)

Nah, anak yang di bawah 17 tahun emosinya cenderung labil.

‘Dipanasin’ sedikit, pasti emosi, hehehe...

Penasaran dengan aksi si bocah saat terciduk polisi selengkapnya?

Tonton video di bawah ini!