(BACA JUGA: Ketahuan Deh, Video Oknum Polisi Minta 'Uang Damai' ke Pengendara yang Ditilang)
Jelas ada aturan, setiap orang diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM, seperti yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009.
Dilihat dari sisi biologis, fungsi otak kanan anak remaja yang memasuki usia 17 tahun sudah mulai berkembang dengan baik.
Jika nekat mengemudikan kendaraan padahal umur anak belum sampai 17 tahun, berpotensi besar untuk terlibat kecelakaan di jalan raya, yang akan berakibat dengan cacat, atau bahkan kematian!
Paling penting adalah soal kemampuan otak, dan bagaimana setiap orang mengontrol emosi.
(BACA JUGA: Ternyata Ini Alasan Kenapa Usia 17 Tahun Baru Bisa Bikin SIM!)
Nah, anak yang di bawah 17 tahun emosinya cenderung labil.
‘Dipanasin’ sedikit, pasti emosi, hehehe...
Penasaran dengan aksi si bocah saat terciduk polisi selengkapnya?
Tonton video di bawah ini!