Rencana pada 26 Februari 2018 mendatang, Tim Delegasi RI yang terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Luar Negeri, dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) akan berkunjung ke Vietnam.
Regulasi impor yang dikeluarkan Vietnam melalui Decree No. 116/2017/ND-CP mengatur sejumlah persyaratan untuk kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatan.
(BACA JUGA : Asosiasi Industri Sepedamotor Indonesia (AISI) Harapkan Pemerintah Siapkan Regulasi Ini. Apa SIh ?)
Regulasi ini mulai berlaku pada 1 Januari 2018.
"Persyaratan yang ditetapkan Vietnam berpotensi membuat ekspor mobil penumpang Indonesia ke Vietnam terancam terhenti." ujar Oke.
Dengan pemberlakuan Decree 116 tersebut, potensi ekspor yang hilang diprediksi mencapai USD 85 juta atau setara dengan Rp 1,1 triliun selama periode bulan Desember 2017-Maret 2018," tambahnya.
Dia mengatakan, Vietnam mensyaratkan standar internasional untuk kelaikan kendaraan termasuk emisi dan keselamatan.
Negara itu juga menganggap Standar Nasional Indonesia (SNI) yang sudah diterapkan selama ini belum cukup sesuai dengan kriteria yang diinginkan.
Hhmm, makin ketat juga regulasi yang diterapkan Vietnam!
Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Ekspor Mobil ke Vietnam Terancam Terhenti, Indonesia Lakukan Lobi