(BACA JUGA: Nekat Pakai Ban Cacing, 35 Bikers Ini Diciduk Satlantas Polres Mojokerto! Bisa Kena Hukuman Penjara Ya?)
Nah, dari sini belum ada pasal yang mengatur mengenai ukuran ban seperti diameter atau telapak.
Namun paling mendekati adalah ketentuan pada pasal 16 ayat 3 yang berbunyi, ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus memiliki adhesi yang cukup, baik pada jalan kering maupun basah.
Pada ayat tiga dari pasal yang sama juga disebutkan, pelek dan ban bertekanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 yang digunakan pada kendaraan bermotor harus memiliki ukuran dan kemampuan yang disesuaikan dengan jumlah berat bruto (JBB) atau berat maksimum rangkaian kendaraan bermotor (JBKB).
(BACA JUGA: Video Hukuman Polisi untuk Pelaku Balap Liar, Keren Nih!)
Seperti mengunakan knalpot brong dan ban kecil akan ditindak sesuai pasal 285 Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009, ancamannya kurungan paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp 250 ribu.
Intinya, pemakaian ban yang bukan bawaan pabrikan perlu juga melihat dan mempertimbangkan faktor keselamatan di dalamnya.
Penggunaan ban cacing yang memiliki tujuan khusus yakni untuk ajang adu kecepatan saja, tidak dibuat untuk penggunaan harian.
Bagaimana, masih nekat aja pakai ban cacing?