Duh, Pakai Ban Cacing Buat Harian Bisa Dipenjara? Ini Undang-undangnya

Vincensia Enggar Larasati - Minggu, 18 Februari 2018 | 19:30 WIB

Ilustrasi penindakan biker pengguna ban cacing (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com- Sering kali biker masih mengesampingkan unsur keselamatan untuk menambah citra tampilan motor agar terlihat lebih keren.

Salah satunya mengganti ban standar dengan ban cacing.

Padahal jika digunakan di motor harian, ban cacing bisa mengancam keselamatan sang pengendaranya sendiri.

Bukan hanya bahaya atau 'haram' digunakan, penggunaan ban cacing di motor harian bisa kena tilang lo!

Kali ini GridOto.com akan menampilkan aturan yang memberi penjelasan mengenai penindakan polisi terhadap pengguna ban cacing harian.

(BACA JUGA: Masih Nekat Pakai Ban Cacing Buat Harian? Duh, Bahaya Lo Sob)

Dasar penindakan yang digunakan petugas kepolisian mengacu pada beberapa peraturan, paling dasar adalah UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 48 ayat 1 disebut setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Ketentuan mengenai persyaratan teknis tersebut diatur kembali dalam PP No 55 tahun 2012 tentang kendaraan.

Mengenai roda atau ban antara lain diatur pada pasal 68 yang disebutkan kincup roda depan dengan batas toleransi 5 milimeter per meter.

Aturan lain pada pasal 73 yang menyatakan kedalam alur ban tidak boleh kurang dari 1 milimeter.